Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026-2031

Desa Rawa Mekar
0

 


    Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Kepdes) Antar Waktu Periode 2026-2031 merupakan pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai respons atas kekosongan jabatan Kepala Desa yang terjadi secara antar waktu ( akibat meninggal dunia), sehingga diperlukan pemilihan pengganti untuk periode 2026-2031 guna menjaga kelangsungan pemerintahan desa. Musyawarah ini dilakukan di Aula Kantor Desa, pada hari selasa tanggal 07 April 2026 pukul 09.00 s.d selesai dan musyawarah ini bermanfaat dalam memperkuat demokrasi desa, mencegah konflik, dan memastikan pemilihan Kepdes berjalan adil. Panitia yang terbentuk akan bertanggung jawab penuh atas keseluruhan proses hingga terpilihnya Kepdes definitif periode 2026-2031.

Tujuan Utama Musyawarah

  1. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang independen, kredibel, dan representatif dari berbagai elemen masyarakat desa.
  2. Menyusun mekanisme, jadwal, dan tahapan pemilihan secara transparan dan demokratis.
  3. Memastikan partisipasi aktif warga desa dalam proses musyawarah untuk menghasilkan keputusan mufakat (keputusan bersama).

Peserta Musyawarah

  • Ketua dan anggota BPD.
  • Perangkat Desa (sekdes dan staf).
  • Tokoh masyarakat, adat, agama, dan pemuda.
  • Perwakilan organisasi kemasyarakatan (karang taruna, PKK, dll.).
  • Camat atau perwakilan kecamatan sebagai saksi dan pengawas.

Agenda Musyawarah

  1. Pembukaan dan Laporan: Sambutan dari Kepala Desa Pemerintah (jika ada) atau pelaksana harian, serta laporan kondisi kekosongan jabatan.
  2. Pemilihan Ketua Sidang: Dipilih secara musyawarah untuk memimpin rapat.
  3. Pembahasan dan Pengusulan Calon Panitia: Diskusi terbuka untuk mengusulkan nama-nama calon anggota panitia (Maximal 10 orang, termasuk ketua, sekretaris, dan anggota). Kriteria: berintegritas tinggi, tidak berafiliasi politik partai, dan berpengalaman.
  4. Pemungutan Suara dan Pengesahan: Penentuan panitia melalui voting ..
  5. Penutupan: Penggambilan sumpah, penandatanganan Berita Acara dan foto bersama.


  • Lebih lama

    Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2026-2031

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default